RUU itu menegaskan bahwa sekularitas harus ditegaskan dengan cara yang menjamin keseimbangan antara hak kolektif negara Quebec dan hak asasi manusia dan kebebasan.
Pemerintah menegaskan bahwa RUU itu dimaksudkan untuk mengimplementasikan hak khusus sekuler, tetapi NCCM mengkritik langkah itu yang dianggap sebagai pelanggaran hak-hak dasar dan kebebasan di Quebec.
Jokowi menegaskan, kebebasan berekspresi yang menciderai kehormatan, kesucian serta kesakralan nilai-nilai dan simbol agama sama sekali tidak bisa dibenarkan dan harus dihentikan.
HNW mendesak agar RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2021, untuk segera dibahas dan disahkan.
Berulangnya penistaan terhadap agama dan simbol semua agama yang diakui di Indonesia, membuktikan diperlukannya instrumen hukum yang bersifat lex specialis.
Hidayat menilai penyerangan terhadap ulama dan penodaan simbol agama yang terus terjadi sebagai peristiwa yang ganjil.
Mengolok-olok Tuhan, agama dan simbol-simbol agama, kata Hidayat adalah perbuatan yang bertentangan dengan dasar dan ideologi Pancasila.
HNW mengatakan di negara Pancasila yang sila pertamanya tegas menyebut KeTuhanan YME, perlindungan tokoh agama dan simbol Agama, sangat diperlukan.